FIK UPNVJ – Fakultas Ilmu Komputer (FIK) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menggelar rapat presentasi Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi Sivitas Akademika (SIPAS) pada Selasa, 24 Desember 2025. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Komputer (FIK), Dr. Bambang Saras Yulistiawan, S.T., M.Kom, Kepala Bagian Umum UPNVJ Bapak Taufik Mu’ih, Bapak Syamsuri, Ibu Ratmi selaku Tim UHT UPNVJ, serta staf tenaga kependidikan (tendik) Fakultas Ilmu Komputer. Kegiatan tersebut membahas sejumlah fitur utama SIPAS serta kesiapan teknis menuju tahap implementasi aplikasi di lingkungan universitas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FIK, Dr. Bambang Saras Yulistiawan, S.T., M.Kom, menyampaikan bahwa pengembangan SIPAS merupakan langkah strategis universitas dalam meningkatkan kualitas layanan pengaduan sivitas akademika.
“SIPAS diharapkan dapat menjadi sistem pengaduan yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses. Dengan adanya sistem ini, proses penanganan pengaduan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,”
Lebih lanjut, SIPAS dirancang untuk mempermudah pengelolaan pengaduan melalui fitur notifikasi otomatis yang memungkinkan petugas terkait segera mengetahui adanya pengaduan baru maupun pembaruan status laporan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut dan meningkatkan responsivitas unit kerja.

Selain itu, sistem SIPAS juga dilengkapi dengan fitur laporan otomatis yang dapat menghasilkan data status dan proses pengaduan dalam format Excel. Fitur ini dinilai mampu membantu pimpinan dan unit kerja dalam memantau detail perkembangan pengaduan secara sistematis dan terstruktur.
Aspek penentuan prioritas tugas turut menjadi pembahasan penting dalam rapat tersebut. Melalui SIPAS, universitas dapat menentukan apakah suatu pengaduan akan ditangani langsung oleh fakultas terkait atau dialihkan penanganannya ke tingkat rektorat, sesuai dengan urgensi dan lingkup permasalahan.
Untuk mekanisme input pengaduan, pelaporan dilakukan oleh staf fakultas atau admin yang ditunjuk, sementara mahasiswa tetap dapat melihat seluruh pengaduan yang telah dilaporkan sebagai bentuk transparansi informasi. Terkait fitur perpindahan aset, tim menyampaikan bahwa mekanismenya masih perlu dikaji ulang mengingat mahasiswa tidak memiliki akses penuh, sehingga pengajuan harus difasilitasi oleh admin BMN.
Dari sisi implementasi, aplikasi SIPAS ditargetkan sudah dapat diakses dan digunakan pada minggu pertama Januari 2026. Melalui pengembangan SIPAS ini, UPNVJ menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan berbasis teknologi informasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan bagi sivitas akademika.
