
FIK UPNVJ – Jakarta, 23 Desember 2024 – Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta sukses menggelar presentasi prototipe Tugas Akhir mahasiswa Program Studi Sistem Informasi pada Senin (23/12). Presentasi ini dibawakan oleh Muhammad Irfan Sidauruk, yang memperkenalkan proyek berjudul “Pengembangan Sistem Informasi Surat Elektronik pada Layanan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.”
Rangkaian Acara dan Kehadiran Pejabat Universitas Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat dekanat Fakultas Ilmu Komputer mulai pukul 11.00 WIB. Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat universitas, termasuk Bambang Saras Yulistiawan, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Komputer sekaligus dosen pembimbing Tugas Akhir Muhammad Irfan.

Selain itu, turut hadir Ibu Erly Krisnanik, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Komputer, serta Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn., Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum, yang mewakili fakultas penerima manfaat dari sistem informasi ini.
Digitalisasi Layanan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Proyek yang diusung bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kemahasiswaan di Fakultas Hukum melalui digitalisasi sistem surat elektronik. Dengan sistem ini, proses administrasi surat-menyurat diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.
Apresiasi dan Masukan untuk Pengembangan Sistem Dalam sesi tanya jawab, dosen dan pejabat yang hadir memberikan apresiasi atas inovasi yang dikembangkan Muhammad Irfan. Mereka juga menyampaikan berbagai masukan berharga untuk pengembangan lebih lanjut sebelum sistem ini diterapkan secara resmi.
Langkah ke Depan Dengan adanya presentasi ini, diharapkan sistem informasi yang telah dikembangkan dapat segera diimplementasikan, memberikan solusi konkret dalam mendukung layanan kemahasiswaan di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh mahasiswa tersebut.