FIK UPNVJ – Pada hari Sabtu, 26 April 2025 telah dilaksanakan forum Musyawarah Besar Luar Biasa atau yang biasa dikenal dengan Mubeslub. Mubeslub merupakan sebuah forum yang secara jelas diatur dalam PERDAS KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta, Bab VI, Pasal 10 tentang Musyawarah Besar Luar Biasa KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta yang diadakan untuk membahas serta menyelesaikan permasalahan yang mendesak dan/atau keadaan memaksa.

Pada Tahun ini, sebelum diadakan Mubeslub, diadakan pula Rapat Dengar Pendapat Pra Mubeslub atau disingkat menjadi RDP Pra Mubeslub pada Rabu, 23 April 2025 guna menampung masukan, pertanyaan, persetujuan, dan/atau sanggahan dari Ormawa dan KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta. Adapun kegiatan RDP Pra Mubeslub dan Mubeslub, dilaksanakan secara online melalui Zoom Meetings dengan dihadiri beberapa perwakilan Ormawa serta KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta, di antaranya perwakilan SMF-IK UPN “Veteran” Jakarta, BEM-FIK UPN “Veteran” Jakarta, HIMA FIK UPN “Veteran” Jakarta, KSM Multimedia, KSM Cyber Security, KSM Robotika, KSM Ar-Risalah, KSM Android, serta perwakilan dari tiap angkatan KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta.

Pada RDP Pra Mubeslub yang berlangsung pada pukul 19.30 hingga 21.30, didapatkan beberapa pertanyaan dan masukan dari ormawa dan KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta seperti usulan penambahan kata pada ayat PERDAS KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta yang kemudian secara sah ditambahkan setelah mendapat persetujuan dari mayoritas seluruh peserta RDP Pra Mubeslub.

Foto bersama para peserta kegiatan

Dari jangka waktu dilaksanakannya RDP Pra Mubeslub hingga sidang mubeslub guna pengesahan PERDAS KEMA FIK UPN “Veteran” Jakarta yang dimulai pada pukul 08.30 dan dan diakhiri dengan penandatanganan pimpinan sidang, ketua senat, ketua komisi I, dan pimpinan fakultas Dekan FIK UPN “Veteran” Jakarta, Prof. Dr. Ir. Supriyanto, ST., M.Sc., IPM, kemudian didapatkanlah beberapa usulan produk hukum yang disetujui yakni mengenai penambahan tujuan KEMA FIK, pembentukan dan peraturan Badan Semi Otonom (BSO), serta penambahan peraturan terkait penanganan kekerasan seksual. Adapun usulan tersebut didasarkan pada urgensinya yakni diperlukannya penyesuaian guna mendukung statuta UPN “Veteran” Jakarta Permendikbudristek No. 68 Tahun 2024, diperlukannya landasan hukum yang bisa melindungi secara sah serta dapat menempatkan organisasi yang ada di lingkungan FIK pada posisi yang jelas sesuai dengan peruntukannya, juga diperlukannya sebuah peraturan sebagai bentuk perlindungan terhadap KEMA FIK dari kekerasan atau eksploitasi seksual sehingga dapat menghindari anggota KEMA FIK dari segala bentuk kekerasan atau eksploitasi seksual.

Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya forum Mubeslub ini, diharapkan dapat menjadikan lingkungan FIK semakin aman, bermartabat, dan berkeadilan, di mana setiap anggota KEMA FIK dapat beraktivitas, berkembang, dan berkontribusi tanpa rasa takut atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Share